Dalam Islam, tidak diatur agar sistem pemerintahan harus dengan bentuk tertentu. Termasuk juga metode dalam memilih pemimpin. Dalam Islam tidak ada sistem politik khusus yang diwajibkan. Termasuk juga sistem khilafah.
Khilafah adalah penamaan untuk sistem yang adil dan dapat merealisasikan ajarab nilai-nilai Islam. Namun khilafah bukanlah satu-satunya. Kalau khilafah yang ideal bisa diwujudkan, itu bagus, namun bukan berarti system yang lain otomatis diharamkan.
Maka dari itu Islam membolehkan memakai bentuk politik atau system pemerintahan yang lain asalkan tujuan utamnanya tercapai. Tujuan utama politik adalah seperti yang dikatan oleh Imam Al Mawardi dalam kitab beliau Al Ahkam As Sulthaniyyah (Hukum-hukum Terkait Sistem Pemerintahan).
Menurut Imam Al Mawardi, tujuan utama adanya politik (siyasah) adalah dalam rangka “siyasatud dunya wa hirasatud din”. Artinya, mengatur urusan dunia sedemikian rupa sehingga menghasilkan maslahat bagi umat dan bangsa, serta untuk menjaga keberlangsungan ajaran agama.
Maka sepanjang 2 hal ini bisa terwujud, system yang lain bisa diakomodir dalam Islam. Baik itu berbentuk kerajaan, republik, dll. Tidak ada nash yang nengharamkan kerajaan, bahkan sebagian nabi dan rasul adalah raja, seperti Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman.
Sistem khilafah yang dijalankan oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dll juga merupakan kerajaan. Yang mana sistem pengangkatan pemimpinnya adalah dengan cara diwariskan. Kita tahu pada saat itu juga hidup para uilama-ulama besar sejak zaman tabi’in, tabi’ut tabi’in, para imam 4 madzhab, para ulama’ hadits, dst dan tidak ada yang mempersoalkan hal tsb.
Sepanjang sejarahnya, kita temukan khalifah-khalifah yang luar biasa dari Bani Umayah. Salah satunya adalah Umar bin Abdul Aziz yang digelari Khalifah Ar Rasyidah ke-5. Demikian juga dari Bani Abbasiyah, kita temukan nama Harun Ar Rasyid, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sistem kerajaan ini bahkan menjadi sistem politik Islam hingga berabad-abad.
Adapun demokrasi, sebaiknya umat Islam tidak usah apriori. Tinggal kita tinjau dari demokrasi ini, mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Bahkan bisa disimpulkan mungkin sampai 99 % tidak bertentangan dengan ajaran Islam, yang tidak boleh itu jika sampai ada yang bersepakan untuk membuat undang-undang yang bertentangan dengan syari’at Islam.
Disampaikan oleh KH Dr. Muhammad Zaitun Rasmin dalam khutbah Jum’at di Masjid Nurul Iman, Mercu Buana, Jakarta pada tahun 2017.